SKDWNI

SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PINDAH DATANG WARGA NEGARA INDONESIA (SKDWNI)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
  3. Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
    sama lain
  4. Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
  3. Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
    sama lain
  4. Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil ambil nomor antrian
  2. Berkas-berkas persyaratan discan dan diverifikasi Front Office dinas sesuai nomor antrian
  3. Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang berwenang
  4. Jika disetujui, dikirim ke bagian produksi via sistem untuk dicetakkan SKDWN, selanjutnya diterbitkan KK. Jika sudah perekaman sekaligus diterbitkan KTPelnya
  5. Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan SKDWNI, KK dan KTP kepada pemohon.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/kelurahan/kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas permohonan secara online.
  4. Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
  5. Surat Pindah datang dicetak di bagian produksi dinas, ditandatangani oleh Kepala Bidang yang membidangi atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. KTP-el atau SUKET dicetak di bagian produksi dinas
  7. Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
  8. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan